Paten Adalah Bahasa
Hak Paten atas 4G LTE
Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.
4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.
Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.
Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.
Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.
Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.
Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.
Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.
Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.
Bagaimana cara mengucapkan paten?
Seseorang mengucapkan paten sebagai berikut: patén.
Kata paten termasuk kata apa?
Kata paten adalah Kata Nomina (kata benda).
Contoh Karya Ilmiah yang Sudah Terdaftar dan Mendapat Hak Paten
Hak paten merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada para penemu, terutama untuk temuan di bidang teknologi dan karya ilmiah. Beberapa contoh karya ilmiah yang telah memperoleh hak paten adalah sebagai berikut.
Penemuan radio adalah salah satu penemuan besar yang membawa banyak dampak baik bagi dunia teknologi dan komunikasi. Radio merupakan benda elektronik pertama yang membantu manusia untuk menyiarkan dan menyebarkan berita dalam jangkauan yang lebih luas.
Penemu dari teknologi radio ini adalah seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris yang bernama Marconi. Pada tahun 1896, Marconi yang kala itu pergi ke kota London memutuskan untuk menuntaskan proyeknya meneliti tentang gelombang elektromagnetik.
Ia yang dibantu oleh seorang kepala teknisi kantor pos yang bernama Sir William Preece berhasil memecahkan inovasi baru. Yakni menemukan teori bahwa gelombang radio dapat merambat melalui refleksi bagian atas atmosfer.
Berkat penemuan tersebut, maka terciptalah alat elektronik bernama radio. Radio ini merupakan benda elektronik pertama yang sangat membantu dan berperan penting dalam penyiaran dan layanan navigasi dunia.
Teknologi komputer adalah salah satu penemuan yang sangat membantu bagi banyak orang. Pada era modern ini, komputer menjadi alat elektronik yang penggunaannya tidak terpisahkan dari masyarakat.
Namun tahukah Anda bahwa gagasan mengenai teknologi komputer ini sudah ada sejak tahun 1850-an. Pada saat itu, seorang ahli matematika berkebangsaan Inggris yang bernama Charles Babbage adalah orang pertama yang memiliki gagasan ini.
Charles Babbage merupakan seorang profesor yang sangat mencintai matematika. Pada saat itu, ia melakukan penelitian dan menemukan bahwa mesin mekanik dapat menjadi alat yang berguna untuk menjawab kebutuhan matematika.
Berbekal keyakinan tersebut Charles Babbage kemudian mencoba membuat mesin hitung. Mesin hitung yang ia kembangkan kemudian berhasil menjadi Analytical Engine dan dapat menyelesaikan operasi aritmatika.
Selanjutnya, nama Charles Babbage kemudian tercatat sebagai penemu dari teknologi komputer. Penemuannya sudah kita rasakan manfaatnya sekarang dan banyak membantu kinerja dari orang modern.
Kata-kata di KBBI yang dekat dari paten
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
[paten] Arti paten di KBBI adalah: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya.... Lihat arti dan definisi di jagokata.
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)
Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas
paten (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama
sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa itu paten kali, atau paten kali artinya dalam bahasa gaul, simak disini arti paten kali.
Bagi anak Medan dan Sumatera Utara secara umum, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah paten kali ini.
Tak hanya mereka yang ada di daerah tersebut, mereka yang berasal dari Medan dan Sumut, pastinya juga akrab dengan istilah paten kali.
Baik mereka yang menjadi pengucap, hingga mereka yang kerap mendengar paten kali.
Bagi masyarakat di luar Sumut, pasti tak sedikit merasatak mengerti sama istilah paten kali
Karena itu, tak sedikit yang akhirnya berselancar di internet, untuk menemukan jawaban tentang apa itu paten kali, arti paten kali atau paten kali artinya dalam bahasa gaul anak medan.
Simak disini akan sedikit diulas tentang apa itu paten kali, arti paten kali atau paten kali artinya dalam bahasa gaul.
Disini juga disajikan berbagai istilah populer lainnya, disertai dengan artinya.
Inilah deretan bahasa gaul, termasuk apa itu paten kali, atau paten kali artinya dalam bahasa gaul.
Kita mulai dari arti crush hinga paten kali
Sekedar informasi buat kamu, kata crush ini sangat ini sangatlah umum digunakan di media sosial.
Biasanya disampaikan oleh seseorang kepada seseorang.
Crush banyak disampaikan kepada orang lain tentang diri kita terhadap orang lainnya.
Dan berbagai tujuan lain penggunaan kata Crush ini.
Jadi Crush itu adalah Gebetan.
Gebetan biasanya berkaitan dengan orang yang disukai.
Misalnya kamu menyuakai si A dan ingin memilikinya, maka si A itu bisa disebut Crushnya kamu.
Jadi jika kata Crush ini diawali dengan My, maka artinya jika digabung menjadi My Crush adalah Gebetan Saya.
Sementara jika diawali dengan kata Mas, bisa berarti Mas Gebetan atau Gebetan Mas.
Kamu bisa menggunakan kata Crush ini dengan bahasa atau kalimat yang panjang. Sehingga lebih enak didengar.
Akan lebih enak didengar jika semua kalimat menggunakan bahasa Inggris.
Istilah Tengsin adalah sebuah kata yang sudah cukup populer.
Contoh lata ini akan terucap seperti ini:
"Gak lah, tengsin gua sama dia"
Nah, Tengsin ini merupakan istilah untuk kata malu.
Terkesan seperti bahasa gaul, lalu dari mana asal kata Tensin ini.
Tidak ada sumber pasti tentang dari mana asalnya, namun beberapa artikel menyebut, kalau Tengsin ini berasal dari kata sunda.
Ada yang menyebut kalau Tengsin berasal dari kata Isin yang berarti Malu dalam bahasa sunda.
Paten kali adalah gaya bahasa yang berasal dari Medan Sumatera Utara.
Merangkum banyak sumber, paten berarti hebat atau bagus.
Sedangkan Kali berarti sekali, benar atau betul.
Jadi paten kali ini bisa jadi berarti hebat sekali, hebat betul, hebat benar atau benar-benar hebat.
Bisa juga artinya benar-benar bagus, bagus sekali, bagus betul.
Pada intinya, seseorang yang mengucapkan istilah paten kali, itu berarti dia merasa kagum akan sesuatu.
Pernahkah kamu mendengar ucapan dari orang lain sebuah kata berbunyi Bestie?
Atau kamu disebut sebagai seorang Bastie oleh teman mu atau seseorang yang sudah kamu lama kenal.
Kamu tak perlu khawatir, karena kata ini konotasinya bukan negatif.
Namun lebih kepada ungkap seseorang tentang perasaanya yang sangat dekat dengan kamu.
Bestie bukan berarti seseorang menyukai kamu dalam tanda kutip ingin menjadi pacara kamu.
Namun arti kata Bestie adalah sebuah ungkapan, yang menjelaskan di balik ucapan itu orang tersebut sangat menyayangi kamu.
Lalu apa arti kata Bestie atau Bestie artinya dalam bahasa gaul.
Arti kata Bestie adalah sebuah singkatan Best Friend.
Jika dalama bahasa Indonesia, bestie artinya sahabat.
Jika orang menyampaikan kata Bestie kepada kamu, berarti orang tersebut bukan lagi mengangkap kamu sebagai teman biasa, melainkan sahabat.
Berarti orang tersebut sangat menyayangi kamu. Tidak melalu soal cinta dan percintaan.
Bestie merupakan salah satu dari kata slang (tidak baku) dalam bahasa inggris.
Jika kamu mendengar kata ini atau diucapkan oleh seseroang terhadap kamu, kamu kamu perlu bangga dan senang mendengar ucapan tersebut.
Demikian arti kata Bestie.
Ada dua penjelasan tentang apa suhu.
Melihat KBBI Kemendikbud, suhu diartikan sebagai ukuran kuantitatif terhadap temperatur.
Biasanya digunakan untuk mengukur panas dan dingin dengan menggunakan alat ukur termometer.
Namun, suhu dalam KBBI juga bisa diartikan sebagai guru dalam dunia persilatan.
Apabila ditarik kesimpulan dalam kehidupan sehari-hari, suhu sering digunakan di media sosial hampir di semua platform.
Anak-anak zaman now menyebut suhu untuk seseorang yang dianggap jauh lebih hebat dan berpengalaman dalam suatu hal.
Sehingga tak jarang kita mendengar kata ini disematkan kepada mereka yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam suatu hal.
Namun, penggunaan kata ini hanya dalam konteks yang ringan dan bukan dipakai dalam percakapan atau kalimat serius.
Menelusuri lebih dalam lagi, sejatinya kata suhu berasal dari kosa kata Bahasa Jepang yakni Shifu (師父) yang artinya menguasai.
Kata "suhu" sebenarnya telah sejak lama digunakan oleh netizen tanah air.
Penggunaan kata ini sangat pouler di Kaskus, yakni platform berbagi hobi dan berkomunitas.
Hingga saat ini, kata "suhu" masih dugunakan di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Twitter maupun aplikasi chatting Whatsapp.
( Tribunpekanbaru.com )
Jika Anda adalah ahli yang dapat membantu, silakan membantu
Paten (bahasa Belanda: octrooi) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah):
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritme, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritme juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengizinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam praktiknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya: a. Dalam hal Paten Produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten. b. Dalam hal Paten Proses: Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. - Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. - Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. - Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu. b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu. c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten dimohon oleh inventor dengan mengisi permohonan Paten tertulis di kantor yang terkait. Pemohonan diberikan pemahaman berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan di bawah aturan beberapa perundangan jika tidak jelas pemahamannya mengenai kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk penemuannya agar pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi paten, lainnya subjek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Wikimedia Commons memiliki media mengenai
memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.
Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.
Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.
Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.
Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten
Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:
Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!
Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.
Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Sedangkan untuk paten sederhana adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.
Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Arti: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan);
Kata-kata dari kata dasar paten
hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan
obat yang menggunakan merek atau nama dagang tertentu;
“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”
Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.
Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.
Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.
Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:
Hak Paten atas Cakar Ayam
Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.
Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.
Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.