Anggota Dpr Saat Rapat
- Rapat paripurna adalah agenda penting parlemen karena merupakan forum tertinggi DPR. Sedemikian pentingnya sehingga tidak diperbolehkan ada rapat lain saat rapat paripurna digelar. Hal itu tertuang dalam Tata Tertib DPR RI Bab XVI tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat pasal 221.
Meski penting, ada-ada saja tingkah nyeleneh yang dilakukan para anggota dewan saat mengikuti rapat paripurna. Beberapa di antaranya kini telah mundur dari DPR. Apa saja tingkah-tingkah nyeleneh wakil rakyat itu?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian masyarakat pasti pernah membaca berita tentang anggota DPR RI yang tertidur saat sedang rapat.
Hal itu pun banyak jadi pertanyaan banyak orang mengapa anggota DPR banyak yang tertidur saat rapat.
Dalam akun YouTube-nya, pembawa acara Melaney Ricardo pun menanyakan langsung alasannya dengan Dede Yusuf yang merupakan salah satu anggota DPPR RI dari Partai Demokrat.
Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Tolak Penghapusan Premium
Menanggapi pertanyaan Melaney, Dede Yusuf menyebut alasan anggota DPR tertidur karena sudah kelelahan lantaran banyaknya kegiatannya.
"Jadi kayak gini kawan-kawan yang tidur itu sudah kecapean, mungkin kita saat ini, DPR selalu buka yang namanya live YouTube setiap kita rapat. Yang ngikutin aja bosen rapat dari jam 09.00 sampai jam 14.00," ungkap Dede dalam akun YouTUbe Melaney Richardo yang dikutip Kompas.com, Senin (24/11/2020).
Terkadang rapat tersebut akan berlanjut jika ada program yang masih harus dibahas.
Apalagi jika ada banyak anggota DPR RI maupun dari pihak pemerintah yang bertanya dan presentasi akan kegiatan atau programnya.
Bahkan kata Dede, dalam satu hari rapat yang dijalan tiap anggota DPR RI bisa lima hingga enam jam.
"Terus sometime kalau lagi rapat BPJS Kesehatan let say jam 13.00 WIB selesai, tetapi ini bisa sampai jam 00.000 WIB baru selesai. Rata rata per rapat 6 jam," kata Dede.
Oleh karena itu, ia pun maklum jika ada anggota DPR yang lelah maka ketiduran, terutama bagi mereka yang usianya di atas 50 tahun.
Ia pun berharap masyarakat tak hanya lihat pemberitaan tentang banyaknya anggota DPR yang tertidur saat rapat, melainkan program dan yang dibicarakan saat rapat juga penting diperhatikan.
Sebab kini pada masa pandemi Covid-19, rapat DPR digelar secara online.
"So yang usianya mungkin di atas 50 manusiawai dia tertidur. Tapi terkadang kawan-kawan motret dari atas yang lagi tidur di foto. Makanya nonton rapat di YouTube sarankan apalagi di era pandemi, live YouTube, Facebook," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Anggota DPR Tertidur Saat Rapat, Ini Penjelasan Dede Yusuf"
- Mengantuk memang hal manusiawi dan bisa datang tanpa terduga. Seperti yang terjadi pada anggota DPR yang satu ini. Ia tertidur saat rapat paripurna berlangsung, lebih dari 30 menit.
Hal itu terjadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013), dengan agenda antara lain pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah. Semuanya langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat, salah satunya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Nah, entah apa yang terjadi dengan wakil rakyat yang satu ini, pria berjas abu-abu yang duduk di jajaran kursi anggota Dewan itu pulas tertidur. Tepatnya saat agenda paripurna memasuki agenda ketiga yaitu pengesahan RUU tentang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dicek, dia adalah anggota DPR dari PDIP, Rendy M Affandy Lamajido.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesekali ia terlihat menopang kepalanya dengan tangan kirinya di atas pegangan kursi sambil tertidur, kemudian berganti lagi menutup wajahnya dengan tangan kanannya.
Tapi tak jarang juga rasa kantuk yang berat itu membuat kepalanya sesekali terantuk nyaris terjatuh. Namun masih bisa ia kendalikan dan melanjutkan tidurnya di atas kursi.
Memasuki agenda keempat pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, wakil rakyat itu masih juga asyik tertidur. Begitu juga dengan agenda terakhir tentang Laporan Kinerja BAKN tahun sidang 2012-2013. Ia masih terbang ke alam mimpi. Tidak ada yang mencoba mengingatkan Rendy karena di kursi di sebelah kiri, kanan, dan belakangnya kosong.
Baru pada saat rapat paripurna berakhir sekitar pukul 13.40 WIB, ia terbangun dan berjalan meninggalkan kursi dewan bersama anggota DPR yang lain. Sebanyak 181 anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini.
Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah meluapkan amarahnya ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat rapat anggaran. Bahkan, Anita sampai menyinggung rekomendasi ke KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemendikbud Ristek.
Momen itu terjadi dalam rapat bersama Komisi X DPR, Senayan, Jakarta seperti dilihat, Kamis (6/6/2024). Mulanya, Anita menyoroti anggaran Rp 15 triliun di Kemendikbud Ristek. Dia mempertanyakan apakah anggaran itu sudah dipakai dengan baik atau belum.
"Kita semua mengetahui bahwa ada kekurangan anggaran ya Rp 15 triliun tetapi kalau menurut saya mari kita koreksi diri. Kenapa ini terjadi, jujur sama diri kita sendiri. Itu banyak anggaran yang sudah diberikan begitu banyak tahun 2024 apakah sudah dipergunakan dengan baik atau tidak," kata Anita dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri berulang kali saya katakan bahwa masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN itu ke daerah," imbuhnya.
Anita lalu mengkritik soal masih ada guru PPPK yang belum mendapat SK meski sudah lulus. Dia juga menyampaikan hasil pengawasannya di lapangan masih ada bangunan-bangunan sekolah yang terbengkalai.
"Sampai sekarang guru PPPK yang sudah lolos sampai sekarang belum dikasih SK. Provinsi NTT belum, mereka belum terima SK. Kedua, guru-guru daerah terpencil masih banyak yang belum terima juga tunjangannya. Ketiga, banyak bangunan sekolah yang masih terbengkalai padahal dari 2021 anggarannya," kata Anita.
"Di Kabupaten Kupang ada 17 sekolah bangunan yang dari 2021 sampai sekarang tidak terselesaikan. Mau lagi? Kita lihat lagi, dana-dana PIP," ujarnya.
Lebih lanjut, Anita menolak data rekomendasi yang disampaikan anggota DPR diverifikasi oleh tataran dinas. Menurutnya, ada kekeliruan birokrasi terkait ini.
"Bahkan kami anggota pemangku kepentingan diatur lagi mau diatur sama Kemendikbud untuk melakukan verifikasi oleh dinas. Loh Anda sebagai kementerian mau enggak dilakukan verifikasi sama dinas. Jangan suruh apa yang kita usulkan harus dilakukan verifikasi oleh dinas. Kita ini lembaga tinggi negara, wakil rakyat. Kita yang menentukan anggaran di Indonesia ini," kata Anita.
"Jadi kalau mau dilakukan verifikasi harusnya kementerian melakukan verifikasi terhadap dinas, dinas lakukan verifikasi terhadap kepala sekolah, hasil verifikasi itu baru diberikan kepada kami. Itu jangan dibolak-balik," ujarnya.
Dalam rapat ini, Anita mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR agar memberikan rekomendasi kepada KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kemendikbud. Dia menduga ada tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
"Saya minta Ibu/Bapak pimpinan kita memberikan rekomendasi kepada KPK periksa, apa yang ada di Kemendikbud, karena ini banyak persoalan, PIP, KIP, Dana Bos, banyak, hancur ini," kata Anita.
Dia meminta anggaran 2021-2023 diperiksa. Dia juga mengusulkan agar tidak ada penambahan anggaran di Kemendikbud.
"Tolong Ibu saya minta, Pak Pimpinan, kita berikan rekomendasi kepada KPK, periksa. Dari 2021, 2022, 2023. Nggak usah tambah anggaran kalau banyak korupsi uang negara habis bukan untuk rakyat. Saya marah, Pak menteri, untuk kesekian kalinya, karena memang ini kenyataannya di lapangan," pungkas Anita.
Simak juga Video 'Nadiem Disemprot Anggota DPR Saat Rapat':
[Gambas:Video 20detik]
Suara.com - Anggota DPR tertidur saat rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap kebijakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
- Rapat paripurna adalah agenda penting parlemen karena merupakan forum tertinggi DPR. Sedemikian pentingnya sehingga tidak diperbolehkan ada rapat lain saat rapat paripurna digelar. Hal itu tertuang dalam Tata Tertib DPR RI Bab XVI tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat pasal 221.
Meski penting, ada-ada saja tingkah nyeleneh yang dilakukan para anggota dewan saat mengikuti rapat paripurna. Beberapa di antaranya kini telah mundur dari DPR. Apa saja tingkah-tingkah nyeleneh wakil rakyat itu?